Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setuju hukuman mati bagi pelaku korupsi. Tapi semua diserahkan kepada persepsi dari para hakim yang memutuskan sidang.
"Undang-undang korupsinya mengatakan seperti itu. Hukuman mati kan ada. Penerapannya itu di luar pemerintah. Itu sudah yudikatif. Undang-undangnya sudah boleh, masa kita masih berdebat soal itu. Jadi tergantung penafsiran dari hakim," ujar Patrialis kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).
Selain itu Patrialis menyatakan dirinya juga setuju dengan pembuktian terbalik. Menurutnya meski undang-undang (UU) secara spesifik tentang pembuktian terbalik belum ada, tapi sebagaian sudah berjalan. Salah satunya ialah para pejabat negara mendaftarkan harta kekayaannya ke KPK.
"Kita buktikan sendiri, harta kita sekian asalnya dari mana, itu pembuktian terbalik juga. Orang mendaftarkan pajaknya, darimana hitungannya dia ngitung sendiri, tidak ada ikut campur yang lain.Itu sudah pembuktian terbalik juga," tukasnya.
Namun bila UU tersebut memang dibutuhkan, pemerintah siap untuk membuatnya. Dengan begitu dapat mengatasi suap yang marak berlangsung.
Sumber: Media Indonesia