Ketua DPW FPI Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ciketing
Republika
Republika - Kamis, 16 September
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPW FPI Bekasi, Murhali Barda ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap jemaat HKBP. Walau tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan, dia diduga mengetahui rencana aksi yang dilakukan oleh sembilan orang pemuda itu.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar. "Siang ini, setelah pemeriksaan, beliau ditetapkan sebagai tersangka. Kini, sudah ditahan dengan dugaan tindakan penghasutan, " kata Boy kepasa wartawan, Rabu (15/9).
Hingga kini, Murhali masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, koordinator Kuasa Hukum FPI, Munarman mengatakan, pemeriksaan terhadap Muharli merupakan bentuk itikad FPI dalam mengungkap pelaku penganiaya jemaat HKBP.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi pemeriksaan terhadap Muharli. "Ini merupakan bentuk tanggungjawab atas pemberitaan yang selama ini sudah beredar. Namun ini bukan berarti beliau terlibat dan melakukan kesalahan," kata Munarman.
Kasus penganiayaan menimpa jemaat HKBP pada Ahad (12/9). Jemaat yang tengah berjalan menuju lokasi kebaktian di tanah lapang Desa Ciketing dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus ini.