Ruang Baca - Berita Dunia dan Hiburan
Selamat Datang di Forum ini.
Silahkan anda bergabung dan menjadi member aktif di forum ini dengan cara registrasi USername anda (klik Pendaftaran) Trims. Aturan pajak yang aneh 930134
Ruang Baca - Berita Dunia dan Hiburan
Selamat Datang di Forum ini.
Silahkan anda bergabung dan menjadi member aktif di forum ini dengan cara registrasi USername anda (klik Pendaftaran) Trims. Aturan pajak yang aneh 930134
Ruang Baca - Berita Dunia dan Hiburan
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Ruang Baca, banyak Berita, Pengetahuan, dan Hiburan yang maudibaca
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in
Log in
Username:
Password:
Log in automatically: 
:: I forgot my password
Search
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Top posters
LifeIsNeferFlat
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
daijiro74
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
marmalade_chainsaw
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
new_visitory
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
babyfromhell
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
babahayoyeah
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
kbNet
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
budi2610
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
superfury
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
satpam
Aturan pajak yang aneh I_vote_lcapAturan pajak yang aneh I_voting_barAturan pajak yang aneh I_vote_rcap 
Latest topics
» Pindah Forum Dari RuangBaca ke Forum Rumpiuz
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeMon Oct 11, 2010 9:45 am by budi2610

» presiden dan pameran lukisan
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeThu Oct 07, 2010 9:56 pm by marmalade_chainsaw

» Kenapa Punyamu Bentuknya Seperti Itu [ngga ngakak gue berenti makan nasi.. lol]
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeThu Oct 07, 2010 9:52 pm by marmalade_chainsaw

» 3 Suami Yang Memiliki Istri Yang Aneh-Aneh
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeThu Oct 07, 2010 9:51 pm by marmalade_chainsaw

» ada yang lebih besar dari niagara ??
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeThu Oct 07, 2010 9:49 pm by marmalade_chainsaw

» ۩ ۞۞۩ Lounge All RuBacers||Chating yu ۩ ۞۞۩
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeThu Oct 07, 2010 9:44 pm by marmalade_chainsaw

» [Motivation] Never Say Give Up
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeThu Oct 07, 2010 9:41 pm by marmalade_chainsaw

» Ponsel 2 Kilo .. Ada Yang Mau Pake ?
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeThu Oct 07, 2010 9:38 pm by marmalade_chainsaw

» guitar hero dengan angklung, buatan anak bangsa Reply to Thread
Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeThu Oct 07, 2010 9:33 pm by marmalade_chainsaw

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Aturan pajak yang aneh

Go down 
2 posters
AuthorMessage
daijiro74
Rubac Officer
daijiro74


Jumlah posting : 171
Points : 367
Join date : 2010-08-09
Age : 34
Lokasi : jakarta

Aturan pajak yang aneh Empty
PostSubject: Aturan pajak yang aneh   Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeMon Aug 09, 2010 7:36 pm


di cuplik dari forum Sebelah untuk Share kepada teman-teman disini :Menerangkan tentang WP OPPT ( Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ). lucunya yang mereka sosialisasikan itu tentang

Pasal 25 Ayat (7) huruf c UU No. 7 Tahun 1983 stdd. UU No. 36 Tahun 2008 tentang UU PPh. ( lucukan masak UU thn 2008 baru disosialisasikan thn 2010) mabok kali ye...

nah pengertian WP OPPT sendiri menurut PMK 208 th 2009 adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

"menteri keuangan berwenang menaikkan PPh WP OPPT maksimal 0,75 %"

yang bikin gak bisa diterima lagi.. perhitungan 0,75 % itu di kalikan omzet penjualan ( wah bener - bener gak punya ati ya pemerintah kita... hiks.. hiks..)


bayangkan saudara sekalian, kita sebagai pedagang kecil yang profitnya gak sampai 1 % seperti saya jualan bakso keliling dipasar yang setiap harinya punya omzet 250 rb berarti sebulan saya punya omzet 7,5 jt perbulan...

dengan aturan diatas saya berarti harus bayar pajak 56 - 60 rb per bulan... ya Ampun.. berat.. berat.. padahal dari 250rb perhari itu modal buat beli bahan2 membuat bakso saya hampir 230rb..

paling tidak uang yang bisa saya buat makan sehari hanya 20rb dengan 2 orang anak dan 1 istri penghasilan saya hanya 600rb perbulan, kalau di potong 50 - 60 rb khan udah terasa sekali beban hidup saya...

Bapak Pemerintah yang terhormat.. mikir dong bagaimana cara kami cari makan.. kami gak pernah jadi preman jalanan.. kami harap jangan peras kami seperti ini donk.. kami juga butuh berkembang.. ingin menyekolahkan anak - anak kami... kami sudah bayar pajak mahal2 tapi sekolah buat anak - anak juga tak kunjung terjangkau.. malah semakin mahal tiap tahunnya..


uang pajaknya di pakai apa sih sebenarnya... Apa kata dunia ???


Last edited by daijiro74 on Tue Aug 10, 2010 12:31 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
http://inspione.blogspot.com
new_visitory
Moderator
new_visitory


Jumlah posting : 63
Points : 182
Join date : 2010-08-09
Age : 40
Lokasi : jakarta raya

Aturan pajak yang aneh Empty
PostSubject: Re: Aturan pajak yang aneh   Aturan pajak yang aneh I_icon_minitimeTue Aug 10, 2010 12:18 pm

maaf klo boleh diliruskan tarif yang 0,75% adalah untuk pembayaran cicilan pajak per bulan yaitu pasal 25, cicilan tersebut berguna untuk nanti di akhir tahun bagi wajib pajak sendiri.

dan nantinya di akhir tahun cicilan pajak tersebut akan dikreditkan. klo ternyata lebih besar dari yang seharusnya maka bisa di kompensasikan atau direstitusi.

namun jika kurang bayar maka tinggal menambah sedikit aja kekurangannya.

wah kayaknya emang harus perlu tuh sosialisasi, soalnya nih yang nulis klo ane baca dia belum begitu mengerti...
Back to top Go down
 
Aturan pajak yang aneh
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» 3 Suami Yang Memiliki Istri Yang Aneh-Aneh
» Ini Yang Patut Di contoh.....
» Senjata Perang Paling Ekstrim dan Aneh Dalam Perang Dunia
» yang butuh MC masuk !!
» Siapa Yang Goblok?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Ruang Baca - Berita Dunia dan Hiburan  :: Enjoy Room :: Berita & Politik-
Jump to: