Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan memberikan uang sebesar Rp 1.000 kepada setiap karyawannya yang memungut satu puntung rokok yang berserakan di Kantor PLN Pusat.
"Ide memberikan Rp 1.000 untuk setiap puntung rokok yang ditemukan oleh cleaning service dan karyawan PLN ini muncul karena saya prihatin melihat banyaknya rokok di PLN dan bahkan banyak yang merokok di ruangan," ujar Dahlan saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (16/9/2010).
Ia menegaskan dana yang dikeluarkan untuk penukaran *SENSOR* puntung rokok tersebut tidak berasal dari dana internal perseroan, namun langsung dari seluruh jajaran direksi PLN.
"Itu uang pribadi saya dan Direktur lainnya kok," kata dia.
Gerakan bebas puntung rokok di seluruh bangunan gedung PLN Pusat ini dilakukan pada hari ini. Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang Kawasan Dilarang Merokok yang diterapkan sejak awal September lalu.
"Ini dilakukan agar kebiasaan merokok yang sudah sampai ke dekat-dekat pembangkit juga harus ditinggalkan," jelasnya.
Sejak dibukanya counter penukaran puntung rokok pagi tadi di plaza terbuka kantor PLN Pusat hingga siang hari tadi, setidaknya telah terkumpul tidak kurang dari 2.500-an puntung rokok. Bila ditukarkan, setara dengan nilai Rp 2.500.000.
Puntung-puntung rokok itu berasal dari sekitar lingkungan kantor, baik yang ada di tong/tempat *SENSOR* yang tersebar di beberapa titik yang ada di gedung kantor, maupun yang berasal dari di halaman kantor.
Gerakan ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kantor yang bersih dari puntung rokok, terbebas dari asap rokok dan untuk lebih menjamin kenyamanan lingkungan kerja.
Sementara itu, ketentuan kawasan dilarang merokok di semua gedung kantor PLN diberlakukan bagi semua pegawai dan tenaga kerja lainnya yang bekerja di bangunan kantor PLN, maupun bagi tamu-tamu yang berkunjung ke kantor PLN.
Selain dimaksudkan untuk menciptakan ruang kerja yang bebas asap rokok, kebijakan 'Kawasan Dilarang Merokok' juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang dengan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat, mendorong setiap anggota perusahaan untuk mengembangkan perilaku hidup sehat dan lebih meningkatkan produktivitas kerja pegawai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bagi pegawai akan dikenakan sanksi tegas secara berjenjang, mulai dari teguran lisan sampai demosi jabatan.
Diharapkan dengan diterapkannya ketentuan kasawan dilarang merokok ini,benar-benar dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih bebas dari asap rokok. (epi/dnl)